Rabu, 28 Desember 2011

MENJADI DEWASA ITU HARUSS!!!!!!!

TUGAS UMUM 
NAMA          :  ADI MULIA TARMIZI
KELAS         : 2EB22
NPM            : 20210150


                Sering kita mendengar kata "Dewasa", hal yang pasti dalam pikiran kita adalah orang dewasa itu apabila kita sudah berumur 17th. Namun, faktanya untuk seorang anak berumur 17th mungkin blm bisa dikatakan dewasa, karena mereka masih mencari jati diri mereka masing - masing, dimana mereka masih labil dalam menentukan segala hal. Tapi, tidak dipungkiri dewasa itu tidak dilihat dari umur. Secara umum, seorang dapat dikatakan dewasa apabila ia telah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang jelek (atau benar salahnya sesuatu).Namun dalam Islam, seorang dewasa adalah yang telah mampu memilih dan memilah serta mengkategorikan mana yang perintah dan mana yang larangan Allah SWT. Adapun salah satu indikator sikap kedewasaan adalah bersikap bijak. Seorang yang memiliki sikap bijaksana tentu mampu mengendalikan dirinya dan ia pun mempunyai arah pandangan hidup yang jelas serta berkomitmen. Begitulah yang dapat saya pahami, walaupun tentunya seorang bijak tidak mutlak seperti itu. Memang begitu mudah kita mencap dewasa, tapi faktanya??? semuanya hanya bullshit belaka. Memang tidak mudah untuk menjadi dewasa, ada masa transisi yang panjang, perlu ilmu, ada latihan, dan sebagainya.Pada dasarnya kita harus instrospreksi diri kita sendiri, apakah kita sudah menjadi dewasa atau belum, untuk mengetahui sampai dimana kedewasaan kita.

INDAHNYA ISLAM

TUGAS UMUM
NAMA      : ADI MULIA TARMIZI
KELAS     : 2EB22
NPM        : 20210150

       Islam adalah satu - satunya agama yang diridhoi oleh ALLAH SWT. Saya sangat percaya bahwa hanya islamlah agama yang sangat mulia disisi ALLAH SWT. Bukan maksud untuk meremehkan agama lain, tapi sudah jelas dalam al-qur'an dan hadist hanya islam agama yang membuat kita selamat, dalam arti kita bisa hidup tenang, damai, nyaman, tanpa ada rasa takut. Islam tidak membeda - bedakan makhluk ciptaan ALLAH yang lain, karena islam adalah agama yg tidak pernah menjelek - jelekan orang lain. Namun akhir - akhir ini umat islam seakan telah terpengaruh oleh budaya luar, dengan adanya teknologi, budaya luar yang sangat seronok dll. Bahkan orang - orang luar pun menyebut islam itu teroris, saya sangat tidak setuju, islam itu penuh kedamaian tidak ada yang namanya jihad dengan menjadi teroris, islam tidak mengajarkan hal seperti itu. Satu hal yang ingin saya katakan saya cinta islam, islam tiang agama, islam itu indah, dan saya bangga menjadi orang islam.

Lagi, Ditemukan Planet Baru

TUGAS UMUM
NAMA      : ADI MULIA TARMIZI
KELAS     : 2EB22
NPM        : 2021015O

Lintascerita.com , WASHINGTON — Misi Kepler dari badan antariksa Amerika Serikat (NASA) memastikan telah menemukan dua planet seukuran Bumi yang mengorbiti sebuah bintang seperti Matahari dalam sistem tata surya kita, demikian NASA seperti dikutip Reuters, Kamis (22/12)
NASA menyebut penemuan ini adalah tonggak bersejarah dalam misi pencarian planet-planet serupa Bumi.

Kedua planet yang dinamai Kepler-20e dan Kepler-20f ini adalah planet-planet terkecil di luar sistem tata surya yang dikonfirmasi mengelilingi sebuah bintang seperti Matahari, demikian NASA.
Kedua planet baru  ini terlalu dekat ke bintang mereka untuk bisa disebut berada di zona layak ditempati kehidupan (habitable zone) di mana ada air likuid pada permukaan planet.
"Penemuan ini menunjukkan untuk pertama kalinya bahwa planet-planet seukuran Bumi ada di sekitar bintang-bintang lain (di luar Matahari) dan bahwa kita mampu mendeteksinya," kata Francois Fressin dari Harvard-Smithsonian Center for Astrophysics di Cambridge, Massachusetts.
Kedua planet baru ini diyakini sebagai planet berbatu.  Kepler-20e agak lebih kecil dibandingkan Venus, dengan radius 0,87 kali dari jari-jari Bumi.

Kepler-20f sedikit lebih besar dibandingkan Bumi dengan jari-jari 1,03 kali jari-jari Bumi. Kedua planet ini berada di sistem beranggotakan lima planet yang dinamai dengan Kepler-20, sedangkan jaraknya adalah 1.000 tahun cahaya dalam konstelasi Lyra.Kepler-20e mengorbiti bintangnya setiap 6,1 hari, sementara Kepler-20f mengorbit setiap 19,6 hari.Kepler-20f, yang bersuhu 800 derajat Fahrenheit, mirip dengan rata-rata hari planet Merkurius.
Suhu di permukaan Kepler-20e yang mencapai lebih dari 1.400 derajat Fahrenheit, bisa melelehkan kaca.
Teleskop ruang angkasa Kepler mendeteksi planet-planet dan calon planet dengan mengukur kekuatan cahaya lebih dari 150.000 bintang ketika planet-planet melintas di depan bintang-bintangnya

Jumat, 09 Desember 2011

TUGAS KE 2.B EKONOMI KOPERASI

TUGAS KHUSUS

NAMA                : ADI MULIA TARMIZI
NPM                  : 20210150
KELAS               : 2EB22
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI
DOSEN              : YUNNI YUNIAWATY


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 
cara menghitung shu pada usaha simpan pinjam koperasi

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

CONTOH KASUS !!!!!
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus      10%
  • Dana Karyawan      10%
  • Dana Pendidikan      10%
  • Dana Sosial      10%
  • Cadangan      15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-





















bunga simpanan berjangka berhadiah

 SUMBER :

TUGAS KE 2.A EKONOMI KOPERASI

TUGAS KHUSUS

NAMA                : ADI MULIA TARMIZI
NPM                  : 20210150
KELAS               : 2EB22
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI
DOSEN              : YUNNI YUNIAWATY



PRINSIP KOPERASI


Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Satu organisasi sukarela yang terbuka kepada semua orang untuk menggunakan perkhidmatannya, bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi jantina, bangsa, agama, politik dan kedudukan.
Prinsip Kedua : Demokratik
Anggota Koperasi mengamal dasar demokrasi dengan mengambil bahagian aktif dalam membuat keputusan. Setiap anggota mempunyai hak mengundi, dan anggota yang dipilih bertanggungjawab kepada semua.
Prinsip Ketiga : Penglibatan Ekonomi
Semua anggota menyumbang modal dan mengawalnya dengan dasar demokrasi. Sebahagian modal koperasi menjadi harta bersama dan anggota akan menerima pulangan jika ada. Lebihan atau keuntungan koperasi dibahagikan bagi tujuan memajukan koperasi melalui rezab, membiayai kebajikan untuk anggota mengikut nisbah urusniaganya dengan koperasi, dan membantu kegiatan lain mengikut persetujuan anggota.

Prinsip Keempat : Automoni dan Kebebasan
Koperasi mempunyai autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggota. Sebarang perjanjian dengan organisasi lain termasuk kerajaan atau mendapat modal daripada sumber luar, kawalan dengan dasar demokrasi oleh anggota tetap diamalkan dan autonomi terjamin.
Prinsip Kelima : Pendidikan, Latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggota, wakil yang dipilih, Pengurus dan kakitangan supaya mereka berkhidmat dengan berkesan dan cekap untuk pembangunan koperasi. Koperasi menyedia dan memberikan maklumat kepada orang ramai terutama remaja dan pemimpin masyarakat.
Prinsip Keenam : Bekerjasama antara Koperasi
Koperasi memberikan perkhidmatan yang berkesan kepada anggota, dan memperkukuhkan gerakan koperasi melalui kerjasama setempat, nasional, serantau dan antarabangsa.
Prinsip Ketujuh : Prihatin terhadap masyarakat
Koperasi berusaha untuk pembangunan yang berterusan untuk masyarakat dengan persetujuan anggota 
Prinsip Kedelapan : Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada  modal yang ditanamkan.
Prinsip Kesembilan : Kemandirian
Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.
Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :
  • Pendidikan Perkoperasian
      Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.
  • Kerja Sama Antar Koperasi
      Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.
      KASUS!!!
    1. Kasus koperasi ini merupakan kejadian yang dialami sendiri oleh orangtua saya. Saya bertempat tinggal di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
    Cara Penyelesaiannya :
    Pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.
    2. Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
    Cara Penyelesaiannya :
    Kasus puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang,

    SUMBER :