Jumat, 16 Maret 2012

MENGGAPAI HUKUM YANG BERKEADILAN

ADI MULIA TARMIZI
2EB22
TULISAN 1

Pada satu sisi hukum adalah peraturan dan pada sisi lain keadilan yang berdiri sendiri. Padahal keduanya memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. Sebab ruh hukum adalah keadilan. sebab mengakhiri tahun 2010 ternyata ditutup dengan masih jauhnya kesenjangan antara hukum dan keadilan dan tulisan ini merupakan suatu pengharapan agar di awal tahun 2011 dan seterusnya terjadi perubahan realisasi ekspektasi masyarakat agar penegakan hukum lebih mencerminkan keadilan bagi masyarakat.

Gustav Radbruch (1878-1949), seorang ahli hukum Jerman mengatakan, “Hukum adalah kehendak untuk bersikap adil.” (Recht ist Wille zur Gerechtigkeit). Hukum positif ada untuk mempromosikan nilai-nilai moral, khususnya keadilan. Menurut teori etis, hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Oleh karena itu hukum betujuan untuk merealisir  atau mewujudkan keadilan

Memahami penegakan hukum yang terjadi, berbagai media masa memberitakan bagaimana semakin menjauhnya keadilan dari masyarakat. Berbagai putusan pengadilan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistic-positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law). Realitas yang ada menunjukan fenomena moralitas berbenturan dengan formalitas hukum yang menjemukan, melelahkan dan melukai rasa keadilan masyarakat. Jauh sebelumnya filsuf Aristoteles pernah menulis dalam “Politics”, hukum adalah penjamin paling meyakinkan prinsip keadilan dalam sebuah negara. 

Dipertanyakan dimanakah hukum yang adil itu saat ini ? Mengapa penegakan hukum tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat menggapai membutuhkan pertolongan dimanakah keadilan itu. Apakah keadilan itu hanya merupakan impian. Hukum yang ditegakkan para penegak hukum hanyalah mencerminkan keadilan formal, bukan keadilan substantif. Hukum itu diciptakan bukanlah semata-mata untuk mengatur, tetapi lebih dari itu, untuk mencapai tujuan luhur, yakni keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat. Keadilan adalah tujuan tertinggi.

Keadilan yang coba dirumuskan dalam norma hukum tentu juga terbatas pada keadilan yang dipahami dan dirasakan oleh pembentuk hukum dan juga terbatas saat norma hukum itu dibentuk. Di sisi lain, rasa keadilan masyarakat senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan kondisi masyarakat itu sendiri. Hal itulah yang dapat menimbulkan praktik hukum yang kering dari keadilan atau bahkan penerapan hukum yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat kerapkali terkoyak, karena beda spirit hukum dengan realita.

Dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan sutatu negara. David Storey, dalam bukunya Territory The Claiming of Space, menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik terutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihak luar (Storey, Prentice Hall, 2001: 39).

Perlu dipertanyakan, apakah negara sudah menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. Apakah perangkat hukum yang disediakan oleh negara dan penegakan hukumnya telah mencerminkan keadilan dalam masyarakat.  Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum. Penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Menegakkan keadilan bukanlah sekadar menjalankan prosedur formal dalam peraturan hukum yang berlaku di suatu masyarakat, menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan. Rasa keadilan tidak hanya tegak bila penegak hukum hanya menindak berlandaskan pasal dalam UU secara kaku dan tidak mengenali nilai keadilan yang substantif. Dalam pikiran para yuris, proses peradilan sering hanya diterjemahkan sebagai suatu proses memeriksa dan mengadili secara penuh dengan berdasarkan hukum positif semata-mata. Pandangan yang formal legistis ini mendominasi pemikiran para penegak hukum, sehingga apa yang menjadi bunyi undang-undang, itulah yang akan menjadi hukumnya.

Kelemahan utama pandangan ini adalah terjadinya penegakan hukum yang kaku, tidak diskresi dan cenderung mengabaikan rasa keadilan masyarakat karena lebih mengutamakan kepastian hukum. Proses mengadili – dalam kenyataannya – bukanlah proses yuridis semata. Proses peradilan bukan hanya proses menerapkan pasal-pasal dan bunyi undang-undang, melainkan proses yang melibatkan perilaku-perilaku masyarakat dan berlangsung dalam struktur sosial tertentu. Marc Galanter dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dapat menunjukkan bahwa suatu putusan hakim ibaratnya hanyalah pengesahan saja dari kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak. Dalam perspektif sosiologis, lembaga pengadilan merupakan lembaga yang multifungsi dan merupakan tempat untuk “record keeping”, “site of administrative processing”, “ceremonial changes of status”, “settlement negotiation”, “mediations and arbitration”, dan warfare.

Pengadilan yang merupakan representasi utama wajah penegakan hukum dituntut untuk mampu melahirkan tidak hanya kepastian hukum, melainkan pula keadilan, kemanfaatan sosial dan pemberdayaan sosial melalui putusan-putusan hakimnya. Kegagalan lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan hukum telah mendorong meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pranata hukum dan lembaga-lembaga hukum. Untuk itu, suatu keputusan pengadilan harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moral, yaitu rasa keadilan masyarakat.

Hakim sebagai pemegang pedang keadilan harus selalu berwawasan luas dalam menerapkan hukum. Menjamin peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil. Apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan, hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Hakim bukan mulut undang-undang (la judge est la bouche qui prononce les paroles de la loi). Dalam ungkapan Gustaf Radbruch, bahwa terdapat keadilan di luar undang-undang (ubergezets liches recht) dan ketidakadilan undang-undang (gezets liches unrecht). Lawrence M. Friedman mengungkapkan bahwa hukum itu tidak seperti jubah timah di tubuh kita, melainkan berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa, selembut udara dalam sentuhan normal, selicin kaca segesit gelembung sabun (L.M. Friedman, 2001: 3). Pada kondisi-kondisi paradigma hukum seperti inilah maka sistim judge made law dan enacted law bersemayam secara misterius dalam pikiran dan nurani setiap hakim dengan tameng independensinya.  Ruh hukum itu adalah keadilan, sehingga jika suatu putusan dirasakan tidak adil, maka akuntabilitasnya pada kekuasaan pengadilan dalam setiap tingkatan, hakim itu sendiri dan pada Tuhannya.

Perintah bagi hakim untuk menegakan keadilan dapat dilihat dalam perintah Allah SWT yaitu bahwa “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (An Nisaa’, QS. 4: 58). “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”. (An Nisaa’, QS. 4: 105). “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (An Nisaa’, QS. 4: 135). “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Maa-idah, QS. 5: 8).

Kutipan ayat-ayat Al Qur’an di atas merupakan sebagian dari konsep teologik filosofis eksistensi kekhalifahan manusia di dunia yaitu berbuatlah adil bagi sekelilingmu. Konsepsi ini telah dituangkan dalam konsepsi sekuler universal dalam konteks Hak Asasi Manusia. Pada prinsipnya Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam suatu proses pemeriksaan yang adil dan terbuka yang diselenggarakan oleh suatu pengadilan yang independen dan netral. (Universal Declaration of Human Rights 1948 & International Covenant on Civil and Political Rights  1967). Hak Asasi Manusia juga dijamin dalam konstitusi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Pasal 27 dan 28D UUD 1945).

Agar rakyat dapat menggapai harapannya, menggapai hukum yang berkeadilan, kembalikanlah hukum itu kepada ruh-nya, kepada akar moralitas dan relegiusnya untuk menghasilkan putusan yang adil. Filsuf Taverne mengatakan, “berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang buruk sekalipun, saya akan menghasilkan putusan yang adil”.

Harapan akan adanya penegakan hukum yang lebih tegas, mencerminkan rasa keadilan rakyat, kiranya perlu segera diwujudkan oleh segenap penegak hukum di Indonesia seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Organisasi Pengacara.
Bukankah wewujudkan hukum yang berkeadilan merupakan  amanat UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2004, dan merealisasikan Misi Mahkamah Agung yang menetapkan yaitu : Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat; Mewujudkan Peradilan yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain; Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat; Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan; Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat, dan dihormati; Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak, dan transparan. Semoga.

REFERENSI :
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=177013:menggapai-hukum-yang-berkeadilan&catid=25:artikel&Itemid=44

Rabu, 07 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK EKONOMI

ADI MULIA TARMIZI
2EB22


Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:

a. Manusia

b. Badan Usaha

Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.

Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.

Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.


Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

Referensi :
http://ugaul.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum/

HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI 


ADI MULIA TARMIZI
2EB22










Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."




Pengertian hukum menurut para ahli 
Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.


Prof. Soedkno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

.HUKUM EKONOMI 

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :

1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan. 



Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


TUJUAN DAN SUMBER HUKUM EKONOMI
TUJUAN HUKUM EKONOMI
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah
  (UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum 



SUMBER HUKUM EKONOMI
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya


Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


REFERENSI

 

Rabu, 28 Desember 2011

MENJADI DEWASA ITU HARUSS!!!!!!!

TUGAS UMUM 
NAMA          :  ADI MULIA TARMIZI
KELAS         : 2EB22
NPM            : 20210150


                Sering kita mendengar kata "Dewasa", hal yang pasti dalam pikiran kita adalah orang dewasa itu apabila kita sudah berumur 17th. Namun, faktanya untuk seorang anak berumur 17th mungkin blm bisa dikatakan dewasa, karena mereka masih mencari jati diri mereka masing - masing, dimana mereka masih labil dalam menentukan segala hal. Tapi, tidak dipungkiri dewasa itu tidak dilihat dari umur. Secara umum, seorang dapat dikatakan dewasa apabila ia telah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang jelek (atau benar salahnya sesuatu).Namun dalam Islam, seorang dewasa adalah yang telah mampu memilih dan memilah serta mengkategorikan mana yang perintah dan mana yang larangan Allah SWT. Adapun salah satu indikator sikap kedewasaan adalah bersikap bijak. Seorang yang memiliki sikap bijaksana tentu mampu mengendalikan dirinya dan ia pun mempunyai arah pandangan hidup yang jelas serta berkomitmen. Begitulah yang dapat saya pahami, walaupun tentunya seorang bijak tidak mutlak seperti itu. Memang begitu mudah kita mencap dewasa, tapi faktanya??? semuanya hanya bullshit belaka. Memang tidak mudah untuk menjadi dewasa, ada masa transisi yang panjang, perlu ilmu, ada latihan, dan sebagainya.Pada dasarnya kita harus instrospreksi diri kita sendiri, apakah kita sudah menjadi dewasa atau belum, untuk mengetahui sampai dimana kedewasaan kita.

INDAHNYA ISLAM

TUGAS UMUM
NAMA      : ADI MULIA TARMIZI
KELAS     : 2EB22
NPM        : 20210150

       Islam adalah satu - satunya agama yang diridhoi oleh ALLAH SWT. Saya sangat percaya bahwa hanya islamlah agama yang sangat mulia disisi ALLAH SWT. Bukan maksud untuk meremehkan agama lain, tapi sudah jelas dalam al-qur'an dan hadist hanya islam agama yang membuat kita selamat, dalam arti kita bisa hidup tenang, damai, nyaman, tanpa ada rasa takut. Islam tidak membeda - bedakan makhluk ciptaan ALLAH yang lain, karena islam adalah agama yg tidak pernah menjelek - jelekan orang lain. Namun akhir - akhir ini umat islam seakan telah terpengaruh oleh budaya luar, dengan adanya teknologi, budaya luar yang sangat seronok dll. Bahkan orang - orang luar pun menyebut islam itu teroris, saya sangat tidak setuju, islam itu penuh kedamaian tidak ada yang namanya jihad dengan menjadi teroris, islam tidak mengajarkan hal seperti itu. Satu hal yang ingin saya katakan saya cinta islam, islam tiang agama, islam itu indah, dan saya bangga menjadi orang islam.

Lagi, Ditemukan Planet Baru

TUGAS UMUM
NAMA      : ADI MULIA TARMIZI
KELAS     : 2EB22
NPM        : 2021015O

Lintascerita.com , WASHINGTON — Misi Kepler dari badan antariksa Amerika Serikat (NASA) memastikan telah menemukan dua planet seukuran Bumi yang mengorbiti sebuah bintang seperti Matahari dalam sistem tata surya kita, demikian NASA seperti dikutip Reuters, Kamis (22/12)
NASA menyebut penemuan ini adalah tonggak bersejarah dalam misi pencarian planet-planet serupa Bumi.

Kedua planet yang dinamai Kepler-20e dan Kepler-20f ini adalah planet-planet terkecil di luar sistem tata surya yang dikonfirmasi mengelilingi sebuah bintang seperti Matahari, demikian NASA.
Kedua planet baru  ini terlalu dekat ke bintang mereka untuk bisa disebut berada di zona layak ditempati kehidupan (habitable zone) di mana ada air likuid pada permukaan planet.
"Penemuan ini menunjukkan untuk pertama kalinya bahwa planet-planet seukuran Bumi ada di sekitar bintang-bintang lain (di luar Matahari) dan bahwa kita mampu mendeteksinya," kata Francois Fressin dari Harvard-Smithsonian Center for Astrophysics di Cambridge, Massachusetts.
Kedua planet baru ini diyakini sebagai planet berbatu.  Kepler-20e agak lebih kecil dibandingkan Venus, dengan radius 0,87 kali dari jari-jari Bumi.

Kepler-20f sedikit lebih besar dibandingkan Bumi dengan jari-jari 1,03 kali jari-jari Bumi. Kedua planet ini berada di sistem beranggotakan lima planet yang dinamai dengan Kepler-20, sedangkan jaraknya adalah 1.000 tahun cahaya dalam konstelasi Lyra.Kepler-20e mengorbiti bintangnya setiap 6,1 hari, sementara Kepler-20f mengorbit setiap 19,6 hari.Kepler-20f, yang bersuhu 800 derajat Fahrenheit, mirip dengan rata-rata hari planet Merkurius.
Suhu di permukaan Kepler-20e yang mencapai lebih dari 1.400 derajat Fahrenheit, bisa melelehkan kaca.
Teleskop ruang angkasa Kepler mendeteksi planet-planet dan calon planet dengan mengukur kekuatan cahaya lebih dari 150.000 bintang ketika planet-planet melintas di depan bintang-bintangnya

Jumat, 09 Desember 2011

TUGAS KE 2.B EKONOMI KOPERASI

TUGAS KHUSUS

NAMA                : ADI MULIA TARMIZI
NPM                  : 20210150
KELAS               : 2EB22
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI
DOSEN              : YUNNI YUNIAWATY


Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
 
cara menghitung shu pada usaha simpan pinjam koperasi

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

CONTOH KASUS !!!!!
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus      10%
  • Dana Karyawan      10%
  • Dana Pendidikan      10%
  • Dana Sosial      10%
  • Cadangan      15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-





















bunga simpanan berjangka berhadiah

 SUMBER :