Jumat, 09 Desember 2011

TUGAS KE 2.A EKONOMI KOPERASI

TUGAS KHUSUS

NAMA                : ADI MULIA TARMIZI
NPM                  : 20210150
KELAS               : 2EB22
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI
DOSEN              : YUNNI YUNIAWATY



PRINSIP KOPERASI


Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Satu organisasi sukarela yang terbuka kepada semua orang untuk menggunakan perkhidmatannya, bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi jantina, bangsa, agama, politik dan kedudukan.
Prinsip Kedua : Demokratik
Anggota Koperasi mengamal dasar demokrasi dengan mengambil bahagian aktif dalam membuat keputusan. Setiap anggota mempunyai hak mengundi, dan anggota yang dipilih bertanggungjawab kepada semua.
Prinsip Ketiga : Penglibatan Ekonomi
Semua anggota menyumbang modal dan mengawalnya dengan dasar demokrasi. Sebahagian modal koperasi menjadi harta bersama dan anggota akan menerima pulangan jika ada. Lebihan atau keuntungan koperasi dibahagikan bagi tujuan memajukan koperasi melalui rezab, membiayai kebajikan untuk anggota mengikut nisbah urusniaganya dengan koperasi, dan membantu kegiatan lain mengikut persetujuan anggota.

Prinsip Keempat : Automoni dan Kebebasan
Koperasi mempunyai autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggota. Sebarang perjanjian dengan organisasi lain termasuk kerajaan atau mendapat modal daripada sumber luar, kawalan dengan dasar demokrasi oleh anggota tetap diamalkan dan autonomi terjamin.
Prinsip Kelima : Pendidikan, Latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggota, wakil yang dipilih, Pengurus dan kakitangan supaya mereka berkhidmat dengan berkesan dan cekap untuk pembangunan koperasi. Koperasi menyedia dan memberikan maklumat kepada orang ramai terutama remaja dan pemimpin masyarakat.
Prinsip Keenam : Bekerjasama antara Koperasi
Koperasi memberikan perkhidmatan yang berkesan kepada anggota, dan memperkukuhkan gerakan koperasi melalui kerjasama setempat, nasional, serantau dan antarabangsa.
Prinsip Ketujuh : Prihatin terhadap masyarakat
Koperasi berusaha untuk pembangunan yang berterusan untuk masyarakat dengan persetujuan anggota 
Prinsip Kedelapan : Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada  modal yang ditanamkan.
Prinsip Kesembilan : Kemandirian
Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.
Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :
  • Pendidikan Perkoperasian
      Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.
  • Kerja Sama Antar Koperasi
      Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.
      KASUS!!!
    1. Kasus koperasi ini merupakan kejadian yang dialami sendiri oleh orangtua saya. Saya bertempat tinggal di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
    Cara Penyelesaiannya :
    Pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.
    2. Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
    Cara Penyelesaiannya :
    Kasus puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang,

    SUMBER : 

     

Sabtu, 29 Oktober 2011

TUGAS KE 1 EKONOMI KOPERASI

Tugas Khusus 

Nama              : Adi Mulia Tarmizi
Kelas              : 2EB22
Npm                : 20210150
Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi
Dosen              : Yunni Yuniawaty


PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI MENURUT BEBERAPA SUMBER


Arifial Chaniago (1984)
  • Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 
Moh Hatta 
  • Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang” 
Munkner
  • Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong. 
UU no. 25/1992
  • Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan 

Dr. Fay ( 1980 )

  • Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 

R.M Margono Djojohadikoesoemo

  • Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Dr. G Mladenata

  • Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Prof. R.S. Soeriaatmadja

  • Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Paul Hubert Casselman

  • Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Menurut Margono Djojohadikoesoemo (2002 :21) 
  • dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.




SUMBER :
http://www.slideshare.net/raharjo33/ekonomi-koperasi
http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=177
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2082481-pengertian-koperasi-dari-beberapa-ahli/

Senin, 30 Mei 2011

PERBANKAN SYARIAH

NAMA : ADI MULIA TARMIZI
KELAS : 1EB18
NPM : 20210150

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain

1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.


5 KEUNGGULAN BANK SYARIAH :

1. 100% Halal
2. Membantu Orang yang Butuh Dizakati
3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
4. Manajemen Finansial yang Lebih Aman
5. Fasilitas Selengkap Bank Konvensional

Jumat, 27 Mei 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )

NAMA : ADI MULIA TARMIZI
KELAS : 1EB18
NPM : 20210150


Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu daftar / penjelasan yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun). Periode APBN Indonesia adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
sesuai UUD 1945 Pasal 23 bahwa "Anggaran Pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun oleh Undang - undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden maka pemerintah melaksanakan APBN tahun lalu."

Adapun langkah-langkah yang berkaitan dengan APBN :
1. Perencanaan ;
2. Pengesahan RAPBN oleh DPR ;
3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah ;
4. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.

Tujuan APBN

Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penrimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian.

a. Fungsi alokasi
Anggaran pendapatan Negara merupakan sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran – sasaran yang dituju.
b. Fungsi distribusi
Sumber endapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya subsidi pupuk, subsidi BBM dan listrik.
c. Fungsi stabilitas
Anggaran pendapatan Negara dilaksanakan untk mengatur perekenomian dan pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya.

Prinsip penyusunan APBN di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan

Kamis, 26 Mei 2011

KEWIRAUSAHAAN

PENGERTIAN WIRAUSAHA / WIRASWASTA

Istilah wirausaha sering disebut dengan wiraswasta merupakan terjemahan dari istilah dari entrepreneurship. Istilah tersebut pertama kali dikemukakan oleh Richard Cantillon, orang Irlandia yang berdiam di Prancis, dalam bukunya yang berjidul Essai Sur la Nature du Commerceer, tahun 1755. Sampai saat ini konsep kewirausahaan masih terus berkembang. Dilihat dari segi etimologis, wiraswasta merupakan suatu istilah yang berasal dari kata - kata "wira" dan "swasta". Wira berarti berani, utama, atau perkasa. Swasta merupakan paduan dari dua kata "swa" dan "sta". Swa artinya sendiri, sta artinya berdiri. Swasta dapat diartikan sebagai berdiri menurut kekuatan sendiri. Jadi yang di maksud dengan wiraswasta adalah mewujudkan aspirasi kehidupan mandiri dengan landasan keyakinan dan watak yang luhur.

CIRI - CIRI MANUSIA WIRAUSAHA / WIRASWASTA

A. MEMPUNYAI KEPRIBADIAN YANG KUAT
B. MEMILIKI SIKAP MENTAL WIRAUSAHA
C. MEMILIKI KEPEKAAN TERHADAP ARTI LINGKUNGAN
D. MEMILIKI KETRAMPILAN WIRASWASTA
E. MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK MENCARI INFORMASI

Para wirausahawan adalah orang-orang yang mengetahui bagaimana menentukan keputusan dalam pekerjaan dan bagga terhadap prestasinya. Menurut Joseph Schumpeter menyebutkan , “entrepreneur is the person who perceives an opportunity and creates an organization to pursue it. “ (bygrave, 1994:2). Dengan kata lain, seseorang wirausahawan atau entrepreneur harus memiliki dorongan yang kuat untuk mencapai keberhasilan. David Mc. Clelland berpendapat, ada sifat yang baku dalam diri seriap manusia, yaitu : need of power, need of affiliation, and need of achievement.
Pada abad ke-20, konotasi dari entrepreneur yang berarti innovator mulai dikenal. Inovasi adalah kegiatan memperkenalkan sesuatu yang baru, yang merupakan tugas seseorang entrepreneur sebagai sebuah proses dinamis dalam meningkatkan kesejahteraan.
Perkembangan definisi mengarahkan pada definisi baru “perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan oleh individu maupun organisasi”. Definisi ini memberikan penjelasan bahwa definisi entrepreneur adalah individu yang mengambil segala resiko untuk mengejar dan menjangkau peluang serta situasi yang berbeda dengan kemungkinan kegagalan dan ancaman serta hambatan.

Pengelompokkan kewirausahaan:
Berdasarkan perannya: (menurut Roopke)
1. Kewirausahaan rutin
Wirausaha yang dalam melakukan kegiatan sehari-harinya cenderung menekankan pada
pemecahan masalah dan perbaikan standar prestasi tradisional. Wirausaha ini berusaha
untuk menghasilkan barang, pasar dan teknologi. Contoh wirausaha ini adalah pegawai
dan manajer. Wirausaha ini dibayar dalam bentuk gaji.
2. Kewirausahaan arbitrase
Wirausaha yang selalu mencari peluang melalui kegiatan penemuan/pengetahuan dan
pemanfaatan (pembukuan). Kegiatan kewirausahaan ini tidak perlu melibatkan pembuatan
barang dan tidak perlu menyerap dana pribadi wirausaha. Kegiatannya melibatkan
spekulasi dalam memanfaatkan perbedaan harga jual dan harga beli.
3. Kewirausahaan inovatif
Wirausaha dinamis yang menghasilkan ide-ide dan kreasi-kreasi baru yang berbeda.
Wirausaha ini merupakan promoter, tidak saja dalam memperkenalkan teknik dan produk
baru, tetapi juga dalam pasar dan sumber pengadaaan, peningkatan teknik manajemen,
dan metode distribusi baru. Wirausaha ini mengadakan proses dinamis pada produk,
proses, hasil, sumber pengadaan, dan organisasi yang baru.

Berdasarkan profilnya: (menurut Zimmener)
1. Part-time Entreprenuer: Wirausaha yang melakukan usahanya hanya sebagian waktu saja
sebagai hobi. Kegiatan bisnis biasanya hanya sebagai sampingan.
2. Home-Base New Ventures: Usaha yang dirintis dari rumah/tempat tinggalnya
3. Family-Owned Business: Usaha yang dilakukan/dimiliki oleh beberapa anggota keluarga
secara turun-temurun
4. Coprenuers: Usaha yang dilakukan oleh dua orang wirausaha yang bekerj sama sebagai
pemilik dan menjalankan usaha bersama-sama.

Sabtu, 14 Mei 2011

TUGAS MINGGU KE 13 PEREKONOMIAN INDONESIA

MENCARI UTANG LUAR NEGERI INDONESIA SAAT INI

NAMA : ADI MULIA TARMIZI
KELAS : 1EB18
NPM :20210150

Utang luar negeri Republik Indonesia terus membumbung tinggi. Data Bank Indonesia (BI) mencatat, sampai akhir Januari 2010, utang luar negeri mencapai 174,041 miliar dollar AS. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dengan kurs Rp 10.000 per dollar AS nominal utang itu hampir mencapai Rp 2.000 triliun.

Nilai utang ini naik 17,55 persen dari periode yang sama tahun lalu. Akhir Januari 2009, nilai utang luar negeri Indonesia baru sebesar 151,457 miliar dollar AS. "Dari sisi nominal memang naik, namun jika kita melihat dari persentase debt to GDP ratio, angkanya terus menurun," ungkap Senior Economic Analyst Investor Relations Unit (IRU) Direktorat Internasional BI Elsya Chani di Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Nilai utang tersebut terdiri atas utang pemerintah sebesar 93,859 miliar dollar AS, lalu utang bank sebesar 8,984 miliar dollar AS. Lalu, utang swasta alias korporasi non-bank sebesar 75,199 miliar dollar AS.

Sebagian besar utang tersebut bertenor di atas satu tahun. Nilai utang yang tenornya di bawah satu tahun hanya sebesar 25,589 miliar dollar AS.

Elsya menuturkan, meski secara nominal nilai utang luar negeri Republik Indonesia terus naik. Namun, nilai rasio utang terhadap GDP terus terjadi penurunan. "Debt to GDP ratio tahun 2009 sebesar 27 persen. Sedangkan tahun 2008 masih 28 persen," jelasnya.

TUGAS MINGGU KE 12 PEREKONOMIAN INDONESIA

KEBIJAKAN EKSPOR YANG DILAKUKAN PEMERINTAH UNTUK MENANGULANGI KONDISI EKONOMI SAAT INI

NAMA : ADI MULIA TARMIZI
KELAS : 1EB18
NPM :20210150

Kondisi ekonomi di Negara kita sedang mengalami krisis yang cukup memusingkan para pejabat Bangsa, apalagi dengan adanya bencana alam yang sedang melanda Bangsa kita. Kondisi ekonomi pun semakin kacau dengan situasi politik yang tidak menentu dan banyaknya koruptor di Negara, yang menyebabkan krisis ekonomi di Negara Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus mengatasi ekonomi sebelum keadaannya tidak terkendali.

Pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia. Kebijakan pemerintah sendiri terbagi menjadi dua yaitu kebijakan pemerintah dalam ekonomi makro dan dalam ekonomi mikro. Ekonomi makro menganalisis masalah tentang keseluruhan kegiatan perekonomian sedangkan ekonomi mikro menganalisis mengenai bagian – bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.

Banyak penyebab ketidak stabilan kondisi ekonomi di Indonesia, diantaranya :

1. Hukum yang tidak menentu

Hal ini bisa disebabkan oleh banyaknya kalangan konglomerat yang menggunakan kekuasaan dan uangnya untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum.

Akibat dari banyaknya urbanisasi dan pengaruh globalisasi akhir- akhir ini.

1. Pengaruh donator yang masuk ke Indonesia

Ada beberapa langakah yangmungkinbisa dilakukan oleh pemerintah antara lain:

* Pertama yang harus dilakukan adalah mengurangi dampak negative dari krisis ekonomi tersebut, terhadap kelompok penduduk yang berpendapatan rendah atau rentan.
* Kedua pemulihan pembangunan ekonomi agar pertumbuhan semakin membaik.
* Ketiga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan
* Keempat mendukung ekspor
* Kelima memperluas lapangan kerja
* Keenam memperbaiki sistim distribusi agar berfungsi secara penuh dan efesien
* Ketujuh penghapusan berbagai praktek monopoli
* Banyak permasalahan yang biasa dialami oleh suatu bangsa, antara lain masalah makro dan masalah mikro.

Permasalahn makro antara lain sebagai berikut :

1. a. Masalah Kemiskinan dan Pemerataan

Dilihat dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia yang masuh kecil kita bisa melihat bagaimana pemerataan pendapatan dinegara kita belum merata. Sehinnga banyak warga kita yang hidup dibawah garis kemiskinan. Sebenarnay negara kita termasuk negara yang kaya dan makmur tapi kenapa banyak yang sekarang kita lihat banyak masyarakat miskin diluar sana.

Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mangatasi maslaah tersebut antara lain program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar

1. b. Krisis Nilai Tukar
Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta. Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.
2. c. Masalah Utang Luar Negri
Depresiasi penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar AS yang relatif tetap dari tahun ke tahun menyebabkan sebagian besar utang luar negeri tidak dilindungi dengan fasilitas lindung nilai (hedging) sehingga pada saat krisis nilai tukar terjadi dalam sekejap nilai utang tersebut membengkak. Untuk mengatasi ini, pemerintah melakukan penjadwalan ulang utang luar negeri dengan pihak peminjam. Pemerintah juga menggandeng lembaga-lembaga keuangan Internasional untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
3. d. Masalah Perbankan dan Kredit Macet
Banyak usaha yang macet karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin banyaknya kredit yang macet sehingga beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan likuiditas makin parah ketika sebagian masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap sejumlah bank sehingga terjadi penarikan dana oleh masyarakat secara besar-besaran (rush).
Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas tersebut dengan memberikan bantuan likuiditas. Namun untuk mengendalikan laju inflasi, bank sentral harus menarik kembali uang tersebut melalui operasi pasar terbuka. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan suku bunga SBI.
4. Masalah Inflasi
Masalah inflasi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan krisis perbankan yang selama ini terjadi.