Selasa, 10 April 2012

HUKUM PERIKATAN

ADI MULIA TARMIZI
2EB22
20210150

pengertian hukum perikatan

HUKUM PERIKATAN
1. PENGERTIAN
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

dasar hukum perikatan

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

asas hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian

Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

wanprestasi dlam hukum perikatan

WANPRESTASI

A. Pendahuluan
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia
tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa
maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan
dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah
diperjanjikan.
Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua
kemungkinan yaitu : (1) karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak
dipenuhinya kewajiban maupun krena kelalaian, (2) karena keadaan memaksa
(overmacht), force majeure, jadi diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa
debitur di sini dianggap tidak bersalah.
Untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat : (1) perbuatan
yang dilakukan harus dapat dihindarkan, (2) perbuatan tersebut dapat
dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang
akibatnya.
Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, aka harus diukur
secara obyektif dan subyektif. Obyektif yaitu apabila menurut manusia yang
normal akibat tersebut dapat diduga dan subyektif jika akibat tersebut menurut
keahlian seseorang dapat diduga.
Berdasarkan bagan di atas bahwa kesalahan mempunyai pengertian
yaitu dalam arti luas yang meliputi kesengajaan dan kelalaian. Dan dalam arti
sempit yang hanya meliputi kelalaian saja.
Kesengajan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan
dikehendaki. Untuk terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud
untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain. Cukup kiranya jika si
pembuat walaupun mengetahui akan akibatnya toh tetap melakukan
perbuatan. Sedangkan kelalaian adalah perbuatan dimana si pembuatnya
mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.
Dalam melaksanakan suatu perikatan seseorang juga bertanggung
jawab untuk perbuatan-perbuatan dari orang yang di bawah tanggungannya
(Pasal 1391 KUH Perdata). Dalam hal ini diperbolehkan untuk membuat
persetujuan yang meniadakan tanggungjawab yang terjadi akibat kesengajaan
atau kelalaian dari orang yang di bawah perintahnya.
Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi,
undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu pernyataan lalai
(ingebrekestelling, sommasi). Pernyataan lalai adalah pesan (pemberitahuan)
dari kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat
kapankah selambat-lambatnya ia mengharapkan pemenuhan prestasi. dengan
pesan ini kreditur menentukan dengan pasti pada saat manakah debitur dalam
Kesalahan
Dalam arti luas
Dalam arti sempit
Kesengajaan
Kelalaian
Kelalaian

keadaan ingkar janji, manakala ia tidak memnuhi prestasinya. Sejak saat
itupulalah debitur harus menanggung akibat-akibat yang merugikan yang
disebabkan tidak dipenuhinya prestasi. Jadi dalam hal ini fungsi penetapan
lalai adalah merupakan upaya hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya
ingkar janji.

B. Bentuk Wanprestasi
Ada tiga bentuk wanprestasi yaitu :
1). Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2). Terlambat memenuhi prestasi.
3). Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Dalam hal penetapan lalai, menggingat adanya bentuk wanprestasi
maka penetapan lalai ada yang diperlukan dan ada yang tidak dibutuhkan :
§ Apabila debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali maka pernyataan
lalai tidak diperlukan, kreditur langsung minta ganti kerugian.
§ Dalam hal debitur terlambat memenuhi prestasi maka pernyataan lalai
diperlukan karena debitur dianggap masih dapat berprestasi.
§ Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat
pernyataan lalai perlu tetapi Meijers berpendapat lain, apabila karena
kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif,
pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan prestasi debitur yang
keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainya dari kreditur, misalnya
dipesan Jeruk Bali dikirim Jeruk jenis lain yang sudah busuk hingga
menyebabkan jeruk-jeruk lainnya dari kreditur menjadi busuk.
Sedangkan pemutusan perjanjian yang negatif adalah dengan prestasi
debitur yang keliru tidak menimbulkan kerugian pada milik laiin kreditur.
Dalam hal ini maka pernyataan lalai diperlukan.
Wanprestasi membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena
sejak saat itu debitur harus :
1). Mengganti kerugian
2). Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat tidak dipenuhinya
kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur.
3). Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbal balik, kreditur dapat
meminta pembatalan (pemutusan) perjanjian.
Dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat
menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut :
1). Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2). Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3). Dapat menuntut penggantian kerugian.
4). Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5). Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian.


referensi :
http://arisastia.blogspot.com/2011/03/wanprestasi-dlam-hukum-perikatan.html
http://naomidesucantik.blogspot.com/2011/04/asas-hukum-perikatan.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar