PURWAKARTA, (PR).-
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan
tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor
(AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak
merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di
Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran
Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph,
staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan
laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004
lalu.
Pemantauan
"PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta
melalui petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K.
Suparta, sedang meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M.,
sebagai saksi ahli dari Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan
Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak barang bukti satu unit sepeda
motor T dengan stiker "Supra X" diamankan di ruang Unit IV Reskrim
Polres Purwakarta.
Menurut
Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari
laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu
kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas
melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan
itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta
dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3
unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody
sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan
melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan
tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan
tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Surat
peringatan pertama kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya
supaya mereka menghentikan kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan
promosi sepeda motor produk Tossa dengan merek Karisma 125 D,
Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak menjual Karisma 125
D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan
ketika kami melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di
Jakarta, hasilnya mereka tetap menyangkalnya," katanya.
Meski
kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih
membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan
jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan
penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan
maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika
diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan
Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar
karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra
saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT
Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya
sudah tutup. (A-67)***
sumber:
http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm
Analisa :
Dari Kasus di
atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan
Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa
lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM
bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat
tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari
mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk
menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat
dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa
banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas
ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk
PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Namun, PT TS yang
sudah jelas dengan tindakan kriminalnya tidak sama sekali menunjukan itikad
baiknya. Siapa pun pihaknya, jika mengalami kerugian apalagi ini bukan hanya
kerugian materil namun juga kerugian nama baik perusahaan pun di taruhkan.
Jangan menganggap enteng masalah PLAGIAT !!! Karena bagaimanapun semua itu
sangat merugikan dan pantas mendapatkan tindakan hukum. Dan aparat Hukum pun
harus bisa lebih TEGAS lagi dan memberi
sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena bagaimanapun hal
ini sangat merugikan perusahaan dan juga konsumen, hak merek dagang sangat
dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia. Berikut adalah undang-undang yang
berlaku di Indonesia mengenai hak merk :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan
Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan
yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar