43B22
20210150
PENGERTIAN ETIKA
Dari segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dari pengertian pengetahuan kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Adapun
arti etika dari segi terminologi (istilah) yaitu sebagaimana yang telah
dikemukakan oleh para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai
dengan sudut pandangnya masing-masing. Ahmad Amin misalnya mengartikan
etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa
yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus
dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan
untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.
Menurut
Soegarda poerbakawatja etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang
nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam
hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa
yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya
bentuk perbuatan.
Berikutnya dalam Encyclopedia Britanica,
etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sistematik
mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar,
salah, dan sebagainya.
Selanjutnya
Frankena, sebagaimana yang dikutip oleh Ahmad Charris Zubair mengatakan
bahwa etika adalah sebagai cabang filsafat, yaitu filsafat moral atau
pemikiran filsafat tentang moralitas, problem moral, dan pertimbangan
moral.ETIKA MAHASISWA
Sebagai seorang mahasiswa, sekarang sudah memasuki suatu fase kehidupan
yaitu menjadi manusia dewasa. Sebagai seorang yang telah dewasa yang sekarang
sedang menimba ilmu di suatu perguruan tinggi swasta fakultas ekonomi harus sudah mempunyai prinsip hidup yang jelas.
Salah satu prinsip hidup sebagai seorang mahasiswa adalah memahami etika
kehidupan di dunia kampus, yaitu :
1. Menaati peraturan yang ditetapkan
2. Menganggap teman sesama mahasiswa sebagai teman sejawat yang harus saling
membantu dan menganggapnya sebagai pesaing secara sehat dalam
berkompetisi meraih prestasi akademis.
3. Menjunjung tinggi kejujuran.
4. Berprilaku sopan dan santun dalam bergaul di lingkungan kampus dan di
massyarakat umum sebagai kedewasaan dalam berfikir dan bertindak.
5. Berpenampilan sesuai dengan mode yang berlaku saat ini tanpa harus
melanggar tata tertib berpakaian di kampus.
6. Berfikir kritis, rasional dan ilmiah dalam menerima ilmu pengetahuan baru,
bisa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan
menguji setiap masukan dengan cara mengkonfirmasikan ke sumbernya.
7. Mempunyai prinsip yang jelas dalam berpendirian di dasari dengan kerendahan
hati tanpa harus tampak sombong atau angkuh.
ETIKA DALAM KELUARGA
1. Menghormati orangtua
2. Menjaga nama baik keluarga
3. Berbicara dengan sopan santun kepada orangtua
4. Mengerjakan kewajiban sebagai anak
5. Saling melindungi diantara anggota keluarga
ETIKA DALAM MASYARAKAT
Dalam bermasyarakat wajib memiliki etika, baik itu di dalam lingkungan kita sendiri maupun diluar lingkungan kita. apalagi di Indonesia dengan bermacam budaya maka sebagai anggota masyarakat kita harus memiliki etika yang baik mulai dari sikap sopan santun perkataan yang baik, dan perilaku yang baik pula sehingga dapat memiliki hubungan dengan masyarakat sekitar menjadi baik.
ETIKA DALAM AKUNTAN PUBLIK
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun
demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan
publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode
Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau
Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan
merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi
jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini,
individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI
yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan
Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh
menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada
ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap
Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan
etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan,
ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda
dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan
hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi,
selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya
yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
- Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan
prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Ada bagian yang tidak terbaca. Sumber penulisan seharusnya dicantumkan tahunnya dan ditulis dalam daftar pustaka. Terimakasih
BalasHapus