Jumat, 09 Desember 2011

TUGAS KE 2.A EKONOMI KOPERASI

TUGAS KHUSUS

NAMA                : ADI MULIA TARMIZI
NPM                  : 20210150
KELAS               : 2EB22
MATA KULIAH     : EKONOMI KOPERASI
DOSEN              : YUNNI YUNIAWATY



PRINSIP KOPERASI


Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip Pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Satu organisasi sukarela yang terbuka kepada semua orang untuk menggunakan perkhidmatannya, bersedia menerima tanggungjawab keanggotaan tanpa diskriminasi jantina, bangsa, agama, politik dan kedudukan.
Prinsip Kedua : Demokratik
Anggota Koperasi mengamal dasar demokrasi dengan mengambil bahagian aktif dalam membuat keputusan. Setiap anggota mempunyai hak mengundi, dan anggota yang dipilih bertanggungjawab kepada semua.
Prinsip Ketiga : Penglibatan Ekonomi
Semua anggota menyumbang modal dan mengawalnya dengan dasar demokrasi. Sebahagian modal koperasi menjadi harta bersama dan anggota akan menerima pulangan jika ada. Lebihan atau keuntungan koperasi dibahagikan bagi tujuan memajukan koperasi melalui rezab, membiayai kebajikan untuk anggota mengikut nisbah urusniaganya dengan koperasi, dan membantu kegiatan lain mengikut persetujuan anggota.

Prinsip Keempat : Automoni dan Kebebasan
Koperasi mempunyai autonomi dan berdikari yang dikawal oleh anggota. Sebarang perjanjian dengan organisasi lain termasuk kerajaan atau mendapat modal daripada sumber luar, kawalan dengan dasar demokrasi oleh anggota tetap diamalkan dan autonomi terjamin.
Prinsip Kelima : Pendidikan, Latihan dan maklumat
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggota, wakil yang dipilih, Pengurus dan kakitangan supaya mereka berkhidmat dengan berkesan dan cekap untuk pembangunan koperasi. Koperasi menyedia dan memberikan maklumat kepada orang ramai terutama remaja dan pemimpin masyarakat.
Prinsip Keenam : Bekerjasama antara Koperasi
Koperasi memberikan perkhidmatan yang berkesan kepada anggota, dan memperkukuhkan gerakan koperasi melalui kerjasama setempat, nasional, serantau dan antarabangsa.
Prinsip Ketujuh : Prihatin terhadap masyarakat
Koperasi berusaha untuk pembangunan yang berterusan untuk masyarakat dengan persetujuan anggota 
Prinsip Kedelapan : Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal
Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada  modal yang ditanamkan.
Prinsip Kesembilan : Kemandirian
Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.
Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :
  • Pendidikan Perkoperasian
      Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.
  • Kerja Sama Antar Koperasi
      Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.
      KASUS!!!
    1. Kasus koperasi ini merupakan kejadian yang dialami sendiri oleh orangtua saya. Saya bertempat tinggal di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
    Cara Penyelesaiannya :
    Pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.
    2. Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
    Cara Penyelesaiannya :
    Kasus puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera sudah mencapai tahap yang rumit di mana pengurus koperasi tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun sikap yang harus dicontoh dari para anggota koperasi, mereka masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Menurut saya sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu antara pengurus dengan para anggota agar dapat menemukan kesepakatan bagaimana masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil. Apabila pihak pengurus tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka sebaiknya para anggota melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ada ketidakadilan yang terjadi pada mereka. Harapannya agar pihak berwajib dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum agar anggota masyarakat mendapat keadilan. Untuk anggota koperasi agar hal ini tidak terjadi lagi sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya karena ini berurusan dengan masalah uang,

    SUMBER : 

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar