AKUNTANSI
DALAM PERSPEKTIF GLOBAL
Pengertian Prespektif Global
Berdasarkan Kamus
Bahasa Indonesia Modern, perspektif diartikan sebagai cara melukiskan benda
pada permukaan datar sebagaimana yang terlihat, dan sudut pandangan. Kata global berasal dari kata “globe” dan mulai
dimaksudkan sebagai planet yang berarti bumi bulat.
Menurut asal kata,
perspektif global dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global,
perspektif artinya wawasan/cara pandang dan global yang artinya menyeluruh/mendunia.
Jadi, perspektif global artinya wawasan atau cara pandang yang menyeluruh atau
mendunia.
Namun secara ilmiah, perspektif global adalah wawasan atau cara pandang
mengenai fenomena secara keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi,
interdependensi, dan kompetisi antar umat manusia di muka bumi (Sriartha, 2004:
5). Interaksi merupakan kegiatan saling memengaruhi daya, objek, atau
tempat yang satu dengan tempat lainnya. Setiap tempat mengembangkan potensi
sumber daya alamnya dan kebutuhan yang tidak selalu sama dengan tempat lain.
Perbedaan tersebut mengakibatkan terjadinya interaksi dan interdependensi
antarwilayah. Contohnya interaksi yang terjadi antara desa dengan kota, dalam
pendistribusian bahan pangan dari desa ke kota. Begitu pula sebaliknya,
pengangkutan mesin pertanian dari kota ke desa. Kompetisi terjadi karena
keinginan untuk bersaing atau bertahan antar umat manusia di muka bumi.
Menurut para ahli perspektif global
diartikan sebagai:
1. Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa
Atmadja (2007) mengungkapkan bahwa pengertian perspektif global adalah
suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau kejadian
atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi kepentingan dunia
atau internasional.
2. Menurut Suhanadji dan Waspada
TS (2004) mengungkapkan bahwa perspektif global adalah cara pandang atau
wawasan untuk melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global.
Sehingga semua bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan
saling berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik,
ekonomi dan teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat
beragam antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan
tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global
merupakan pandangan yang timbul dari kesadaran bahwa
dalam kehidupan ini segala sesuatu selalu berkaitan
dengan isu global. Orang sudah tidak memungkinkan lagi bisa mengisolasi diri
dari pengaruh global. Manusia merupakan bagian dari pergerakan dunia, oleh
karena itu harus memperhatikan kepentingan sesama warga dunia.
Tujuan umum
pengetahuan tentang perspektif global adalah selain untuk menambah wawasan juga
untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit, terkotak oleh batas-batas
subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan warna kulit, ras,
nasionalisme yang sempit, dsb.
Melihat dari
beberapa pengertian di atas, maka dapat dilihat ciri-ciri orang yang mempunyai
wawasan global antara lain:
1. Berpikir
secara luas atau tidak terkotak-kotak.
2. Mau
bekerjasama atau berinteraksi secara harmonis (selaras).
3. Mampu
berkompetisi.
2. Perspektif
Global Dari Praktik Akuntansi
AMERIKA
Dewasa ini, AS merupakan kekuatan
yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik dari negara-negara lain
dalam hal pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan
perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi.
Pengukuran Aset dan Kewajiban
Istilah aset
tidak memiliki arti yang pasti, dalam hal sumberdaya mana yang harus dimasukkan
dan sumberdaya mana yang harus dikeluarkan. Demikian juga, istilah tersebut
meliputi interpretasi atas aset-aset tak berwujud seperti goodwill, dan R&D.
Di Amerika Selatan, definisi aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena
memiliki hutang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Daratan, aset
mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards,
atau kepemilikan ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
Konsep
kewajiban diaplikasikan berbeda dari satu negara ke negara lain. Akuntansi bagi
pajak penghasilan memberikan contoh spesifik. Di Argentina misalnya kewajiban
pajak penghasilan tidak diakrualkan dan dicatat berdasarkan basis kas saja. Di
Swiss, pencatatan akrual periodik terjadi tanpa pengakuan terhadap kewajiban
pajak penghasilan yang tertunda. Kewajiban-kewajiban tertunda mungkin
memerlukan beberapa metode alokasi yang berbeda. Di Belanda, nilai pajak penghasilan
yang tertunda kadang-kadang merupakan nilai yang didiskontokan.
AUSTRALIA
Tradisi dan kebiasaan Inggris
memberi ciri yang signifikan pada Australia walaupun akhir-akhir ini Australia
lebih cenderung mengara ke pola Amerika. Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan
dan praktik-praktik pelaporan antara Inggris dan Australia semakin meningkat.
Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di
Inggris.
Dua badan akuntansi profesional
Australia adalah Institute of Chartered Accountants in Australia (ICAA) dan
Australian Society of Accountants (ASA). ICAA memiliki keanggotaan kira-kira
20.000 dan terkait erat dengan audit dan praktik publik. Keanggotaan ASA
kira-kira 60.000, terutama wakil dari sektor publik.
JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan
Jepang merupakan bunga rampai dari begitu banyak eksternalitas domestik dan
internasional. Di permukaan, laporan keuangan korporasi Jepang tampaknya mirip
dengan perusahaan-perusahaan sejenis dari Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya,
kandungan informasi laporan keuangan korporasi Jepang berbeda secara
substansial.
Penyusunan standar akuntansi di
Jepang terutama merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung
dari JICPA. Semua perusahaan yang dibentuk berdasarkan undang-undang komersial
diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan akuntansinya, yang terkandung
dalam “peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan :
a)
Neraca
b)
Laporan Laba
Rugi
c)
Laporan
Bisnis
d)
Usulan bagi
Pembagian Laba
e)
Skedul-skedul
Pendukung
INGGRIS
United Kingdom of Great Britain and
Northern Ireland terdiri dari empat negara, Inggris, Skotlandia, Wales, dan
Pulau Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijakan moneter dan fiskal
serta aturan-aturan dan regulasi-regulasi sosial tunggal yang terpadu,
perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam keempat negara tersebut.
Aktivitas perusahaan yang didirikan
di UK diatur secara luas oleh perundang-undangan yang bernama Companies Acts,
yang merupakan hukum nasional. Legislasi yang menonjol adalah Companies Acts
1948, yang selanjutnya diamandemenkan secara substansial pada tahun 1967, 1976,
1980, dan 1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan dan secara signifikan
memperluas legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen tambahan penting yang
muncul tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini mengindikasikan tingginya
frekuensi diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan legislasi
perusahaan-perusahaan Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya tahun 1981
membawa ketentuan-ketentuan directive ke-4 EC kedalam hukum perusahaan Inggris
dan amandemen tahun 1989 secara khusus mengakui ketentuan-ketentuan dari
directive ke-7 dan ke-8 EC. Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
1.
The
Institute of Chartered Accountants in England and Wales
2.
The
Institute of Chartered Accountants in Ireland
3.
The
Institute of Chartered Accountants in Scotland
4.
The
Chartered Association of Certified Accountants
5.
The
Institute of Cost and Management Accountants
6.
The
Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
Seperti di Australia, hukum
perusahaan UK memuat persoalan-persoalan akuntansi dalam apa yang dinamakan
skedul (misalnya, format alternatif untuk neraca dan laporan R/L terdapat dalam
skedul 4 dan 4a 1985 Act).
Lima prinsip akuntansi dasar yang
tercantum langsung dalam perundang-undangan adalah :
1.
Pencocokan
pendapatan dan beban berdasarkan beban akrual
2.
Penilaian
item-item aset dan kewajiban individual secara terpisah dalam masing-masing
kelas aset dan kewajiban
3.
Penerapan
prinsip-prinsip konservatisme, terutama dalam pengakuan realisasi laba dan
semua kewajiban dan kerugian yang diketahui
4.
Kewajiban
penerapan kebijakan-kebijakan akuntansi secara konsisten dari tahun ke tahun
5.
Anggapan
bahwa prinsip kelangsungan usaha dapat diterapkan pada entitas yang
bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar