Jumat, 27 Mei 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )

NAMA : ADI MULIA TARMIZI
KELAS : 1EB18
NPM : 20210150


Anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu daftar / penjelasan yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun). Periode APBN Indonesia adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
sesuai UUD 1945 Pasal 23 bahwa "Anggaran Pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun oleh Undang - undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden maka pemerintah melaksanakan APBN tahun lalu."

Adapun langkah-langkah yang berkaitan dengan APBN :
1. Perencanaan ;
2. Pengesahan RAPBN oleh DPR ;
3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah ;
4. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.

Tujuan APBN

Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penrimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan perekonomian.

a. Fungsi alokasi
Anggaran pendapatan Negara merupakan sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran – sasaran yang dituju.
b. Fungsi distribusi
Sumber endapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya subsidi pupuk, subsidi BBM dan listrik.
c. Fungsi stabilitas
Anggaran pendapatan Negara dilaksanakan untk mengatur perekenomian dan pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya.

Prinsip penyusunan APBN di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar